Ushuluddin, Prinsip-prinsip Agama

Secara harfiah, kata dīn berasal dari bahasa Arab yang berarti ketaatan dan balasan. Sedangkan secara teknis, dīn berarti keimanan pada pencipta manusia dan alam semesta, serta pada hukum-hukum amalan yang sesuai dengan keimanan tersebut. Dari sinilah kata al-lādīnī (orang yang tak beragama) digunakan pada orang yang tidak percaya kepada keberadaan pencipta alam secara mutlak, walaupun dia meyakini shudfah (kejadian yang tak bersebab-akibat) di alam ini, atau meyakini bahwa terciptanya alam semesta ini akibat interaksi antar-materi semata.
Adapun kata al-mutadayyin (orang yang beragama) secara umum digunakan pada orang yang percaya akan keberadaan pencipta alam semesta, walaupun kepercayaan, perilaku dan ibadahnya bercampur dengan berbagai penyimpangan. Atas dasar inilah agama yang dianut oleh umat manusia terbagi menjadi dua; agama yang hak dan agama yang batil. Agama yang hak merupakan dasar yang meliputi keyakinan-keyakinan yang benar; yang sesuai dengan kenyataan, dan ajaran-ajaran serta hukum-hukumnya dibangun di atas pondasi yang kokoh dan dapat dibuktikan kesahihannya.
Usuluddin dan Furu’udin (Cabang-cabang Agama)
Dari uraian singkat di atas tampak jelas bahwa agama terdiri dari dua unsur pokok: pertama, akidah atau keyakinan-keyakinan yang merupakan prinsip agama; kedua, hukum-hukum amalan yang merupakan konsekuensi logis dari akidah tersebut. Oleh karena itu, tepat sekali apabila bagian akidah ini dinamakan sebagai ushuluddin (prinsip-prinsip agama), dan bagian hukum-hukum amalan dinamakan sebagai furu’uddin (cabang-cabang agama). Sebagaimana para ulama Islam menggunakan dua istilah tersebut pada bidang akidah dan hukum-hukum Islam.
Pandangan Dunia dan Ideologi
Pandangan dunia (al-ru’yah al-kawniyyah) dan ideologi adalah dua istilah yang berdekatan artinya. Salah satu arti pandangan dunia ialah seperangkat keyakinan mengenai penciptaan, alam semesta dan manusia, bahkan mengenai wujud secara mutlak. Sedangkan arti ideologi, salah satunya ialah seperangkat pandangan universal tentang sikap praktis manusia. Berdasarkan dua arti ini, sistem akidah setiap agama dapat dianggap sebagai sebuah pandangan yang bersifat universal. Sedang sistem hukum praktis agama yang bersifat umum adalah ideologinya. Maka itu, kedua istilah ini dapat diterapkan pada ushuluddin dan furu’uddin.
Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa istilah ideologi itu tidak meliputi hukum-hukum partikular, begitu pula istilah padangan dunia itu tidak meliputi keyakinan-keyakinan yang partikular. Hal lain yang juga perlu diperhatikan ialah bahwa istilah ideologi terkadang digunakan untuk pengertian yang bahkan mencakup pandangan dunia itu sendiri.
Pandangan Dunia Ilahi dan Materialisme
Pada umat manusia, terdapat berbagai pandangan dan keyakinan mengenai penciptaan alam semesta ini. Akan tetapi, semua itu –dari sisi keimanan atau pengingkaran terhadap alam metafisis– dapat dibagi menjadi dua bagian utama; pan-dangan dunia Ilahi dan, pandangan dunia Materialisme.
Dahulu, penganut pandangan dunia materialisme dikenal sebagai nama al-thabi’iy dan al-dahriy. Terkadang juga disebut sebagai zindiq dan mulhid (ateis). Sedangkan di zaman kita sekarang ini, mereka dikenal sebagai al-māddiy (materialis). Di dalam kaum materialis sendiri, terdapat aliran-aliran. Yang paling menonjol pada masa kita sekarang ini adalah Materialisme Dialektik yang merupakan bagian filsafat Marxisme.
Dari uraian di atas jelaslah bahwa istilah pandangan dunia tidak terbatas hanya pada kepercayaan agama saja, namun mempunyai pengertian yang lebih luas lagi, karena istilah itu juga digunakan pada pandangan ilhādiyyah (ateisme) dan mādiyyah (materialisme), sebagaimana istilah ideologi itu tidak hanya digunakan untuk sistem hukum suatu agama.
Agama Samawi dan Prinsip-prinsipnya
Para ulama, ahli sejarah agama dan sosiologi berbeda pendapat mengenai kemunculan agama. Adapun sumber-sumber Islam menyatakan bahwa agama tauhid lahir seketika kelahiran manusia pertama. Manusia pertama yang lahir di muka bumi ini adalah nabi (Adam a.s.) dan penyeru ajaran tauhid (mengesakan Allah). Adapun agama-agama musyrik muncul lantaran penyimpangan, pemaksaan kehendak dan ambisi busuk, yang bersifat individu maupun kelompok.
Agama-agama tauhid adalah agama-agama samawi yang hakiki dengan tiga prinsip universal mereka, yaitu pertama, iman kepada Allah Yang Esa; kedua, iman kepada kehidupan abadi setiap manusia di akhirat kelak untuk menerima pembalasan amal yang pernah ia lakukan semasa hidupnya di dunia; dan ketiga, iman kepada para nabi dan rasul yang diutus oleh Allah untuk memberi hidayah dan bimbingan kepada seluruh umat manusia demi mencapai puncak kesempurnaan dan kebahagiaan dunia serta akhirat.
Pada dasarnya, tiga prinsip ini merupakan jawaban yang paling tegas atas persoalan-persoalan fundamental manusia yang berakal sehat, yaitu siapakah pencipta alam semesta ini? Bagaimanakah akhir kehidupan ini? Dan apakah cara untuk mengetahui sistem kehidupan yang terbaik? Sistem kehidupan yang dibangun atas dasar wahyu pada hakikatnya adalah ideologi yang bersumber dari pandangan dunia Ilahi.
Prinsip-prinsip akidah itu mempunyai berbagai konsekuensi dan rincian yang semuanya membentuk sebuah sistem akidah agama. Perbedaan di antara berbagai keyakinan merupakan sebab munculnya berbagai agama dan mazhab. Kita perhatikan bagaimana perbedaan tentang status kenabian sebagian nabi-nabi Ilahi dan tentang penentuan kitab yang autentik dan utuh menjadi sebab utama perselisihan di antara agama Yahudi, Nasrani dan Islam. Atau perbedaan-perbedaan lainnya seputar masalah akidah dan ibadah, sehingga sebagian dari agama itu sudah tidak sesuai lagi dengan ajarannya yang murni. Contohnya, keyakinan orang-orang Nasrani terhadap Trinitas yang jelas tidak sesuai dengan prinsip Tauhid, walaupun mereka telah berusaha untuk menafsirkan dan menakwilnya sebegitu rupa agar dapat diterima.
Demikian pula perselisihan mengenai kepemimpinan dan penentuan khalifah setelah wafatnya Rasul SAW: apakah penentuan khalifah itu urusan Allah ataukah urusan manusia. Persoalan ini merupakan sebab utama terjadinya perselisihan antara mazhab Ahli Sunnah dan mazhab Syiah dalam tubuh Islam.
Dengan demikian, Tauhid, Kenabian dan Ma’ad (Hari Kebangkitan) adalah prinsip-prinsip akidah bagi semua agama samawi. Meski begitu, terdapat keyakinan-keyakinan yang merupakan turunan dari prinsip-prinsip tersebut. Misalnya, keyakinan pada keberadaan Allah adalah prinsip pertama, keyakinan pada keesaan-Nya adalah prinsip kedua. Atau, keyakinan pada kenabian merupakan sebuah prinsip semua agama samawi, sedangkan keyakinan pada kenabian Nabi Muhammad SAW adalah prinsip yang khas dalam Islam. Sebagian ulama Syiah menjadikan Keadilan Tuhan – yang merupakan turunan dari prinsip Tauhid – sebagai prinsip akidah khas Syiah. Dan Imamah sebagai perpanjangan dari Kenabian adalah prinsip akidah khas lain dalam Syi’ah. Sebenarnya, penggunaan kata prinsip (al-ashl) pada ajaran-ajaran akidah seperti ini mengikuti konvensi dan tidak perlu lagi diperdebatkan.
Oleh karena itu, kata ushuluddin dapat digunakan dalam dua istilah: umum dan khusus. Istilah umum ushuluddin mencakup akidah-akidah yang sahih sebagai lawan dari furu’uddin. Sedang istilah khusus ushuluddin berlaku hanya pada keyakinan-keyakinan yang paling prinsipal. Istilah ushuluddin juga dapat digunakan secara mutlak (tidak hanya khusus bagi sebuah agama) pada sejumlah kesamaan prinsip akidah di antara agama-agama samawi seperti tiga prinsip di atas tadi, yaitu Tauhid, Kenabian dan Hari Kebangkitan. Adapun jika ditambahkan prinsip-prinsip lainnya, istilah yang biasa digunakan adalah ushuluddin khusus. Demikian pula, jika ditambahkan akidah dan keyakinan yang khas pada mazhab tertentu, istilah yang digunakan adalah prinsip-prinsip mazhab (ushul al-madzhab).