Tujuan dan Fungsi Ushul Fiqih

0
1612

PADA MASA awal Islam dan kehadiran Nabi SAW, kaum Muslimin memperoleh keterangan langsung dari beliau berkenaan dengan hukum-hukum syar’i. Dengmikian pula pada masa sahabat, mereka masih mudah memperoleh keterangan hukum agama dengan menukil hadis-hadis dari Nabi SAW dalam mendefinisikan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Namun dengan semakin berjarak dan merenggang dari masa-masa awal Islam, para perawi dan penukil hadis semakin banyak sehingga tidak jarang menimbulkan banyak masalah dan kerancuan dalam menggunakan dan memahami hadis-hadis yang merupakan penafsir ayat-ayat Al-Quran.

Di antara kaum Muslimin terdapat sekelompok orang yang memalsukan hadis dan menghubung-hubungkan perkataan kepada Nabi SAW secara dusta hanya dalam rangka mencapai kepentingan pribadi, golongan dan politik penguasa. Pada dampaknya, muncul berbagai keraguan terhadap integritas dan kapasitas para perawi. Di samping itu, terjadi berbedaan bahasa, budaya, pola pikir, kadar dan tingkat pengetahuan, termasuk berbedaan adat istiadat.

Semua itu berpengaruh terhadap upaya memahami hukum-hukum agama dan kian mempersulit menperoleh keterangan hukum dari salah satu sumber utama agama, yakni sunnah Nabi SAW (Muhammad Baqir Shadr, Al-Ma’alim Al-Jadidah fi Al-Ushul, Qom, 1412 H, hlm. 57-58).

Dalam keadaan demikian, umat Islam tetap berupaya memeperoleh keterangan hukum agama. Dalam ketiadaan Nabi SAW dan imam-imam suci a.s. yang menguraikan hadis-hadis beliau, mereka menjumpai banyak masalah. Misalnya, pertentangan antara satu riwayat dengan riwayat lain, atau antara riwayat dengan ayat Al-Quran, atau signifikasi kata-kata Al-Quran dan hadis Nabi SAW yang berbeda-beda dari segi: umum dan khusus, mutlak dan terikat, global dan terperinci, nasikh dan mansukh. Demikian pula masalah validitas sebagian sumber penyimpulan dan perolehan hukum syar’i seperti: qiyas, ijma’ dan akal yang dirangkaikan dengan Al-Quran dan hadis Nabi SAW.

Baca juga :   Hak Manusia atas Dirinya Sendiri (1)

Masalah-masalah ini lambat laun terangkum dalam sebuah bidang ilmu dan terdisiplinkan secara relatif sistematis pada mulanya oleh sejumlah ulama. Dalam ilmu inilah mereka berupaya memecahkan masalah-masalah tersebut dan menggali kaidah-kaidah umum untuk mempfasilitasi seorang fakih sehingga secara metodis dan sistematis dapat menyimpulkan hukum dan memperoleh keterangan hukum syar’i yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Abul Qasim Gurji, tahavvul Ilm Ushul, Qom, 1361 HS, hlm. 11).

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa tujuan utama dari peletakan dan penelaahan ilmu Ushul Fikih ialah memperoleh kemampuan dan kompetensi dalam menyimpulkan hukum syar’i dan memperoleh keterangan agama mengenai tanggung jawab praktis dari sumber-sumbernya (Muhammad Ridha Mudhaffar, Ushul Al-Fiqh, Tehran, jld. 1, hlm. 7; Abul Qasim Gurji, tarikh Fiqh va Fuqaha, Tehran, 1377, hlm. 301).

(Visited 169 times, 1 visits today)

Leave a reply