Puasa Qadha dan Kafarah Puasa

Puasa Qadha
Jika seseorang tidak berpuasa pada waktunya, maka dia harus berpuasa pada hari lain sebagai gantinya. Oleh karena itu, puasa yang dikerjakan setelah habis waktunya disebut dengan puasa qadha.
Kafarah Puasa
Kafarah adalah sanksi yang ditetapkan karena membatalkan puasa, yaitu:
a) Membebaskan seorang budak.
b) Berpuasa selama dua bulan, dan 31 hari dari dua bulan ini harus dilaksanakan secara berturut-turut.
c) Memberi makan 60 orang fakir atau memberi satu mud makanan kepada masing-masing dari mereka. Satu mud yaitu 750 gram gandum atau beras dan semacamnya yang diberikan kepada orang fakir miskin
Orang yang wajib kafarah atasnya harus melaksanakan salah satu dari tiga di atas. Akan tetapi karena budak pada zaman sekarang menurut fikih tidak dapat ditemukan, maka dia melakukan yang kedua atau ketiga. Jika dia tidak mampu melaksanakan satu pun dari tiga di atas, hendaknya mem-beri makanan kepada fakir sebatas kemampuannya. Dan jika ini pun tidak mampu, hendaknya dia beristigfar.
Kewajiban mengqadha Puasa, namun tanpa Kafarah
Pada beberapa hal di bawah ini, puasa qadha menjadi wajib tetapi tidak ada kafarahnya:
- Sengaja muntah
- Pada bulan Ramadhan lupa tidak mandi janabah lalu berpuasa selama satu hari atau beberapa hari dalam keadaan junub.
- Pada bulan Ramadhan melakukan sesuatu yang mem-batalkan puasa—seperti minum air—tanpa memeriksa terlebih dahulu; apakah sudah Subuh atau belum, kemudian tahu bahwa ketika itu sudah Subuh.
- Ada orang mengatakan bahwa belum Subuh dan atas dasar perkataannya pelaku puasa melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, kemudian tahu bahwa ketika itu sudah Subuh.
- Jika sengaja tidak berpuasa pada puasa bulan Rama-dhan atau sengaja membatalkannya, maka wajib melak-sanakan puasa qadha dan melakukan kafarah.
Beberapa Hukum Qadha
- Puasa qadha tidak harus dikerjakan langsung, akan tetapi berdasarkan ihtiyath wajib harus dikerjakan sebelum tiba bulan Ramadhan tahun depan.
- Jika seseorang punya puasa qadha untuk beberapa bulan Ramadhan, maka tidak apa-apa mendahulukan puasa qadha bulan Ramadhan yang mana saja. Akan tetapi, jika waktu mengqadha puasa bulan Ramadhan yang terakhir sempit—misalnya punya sepuluh hari puasa qadha dari bulan Ramadhan tahun lalu, sementara sepuluh hari lagi bulan Ramadhan tahun ini tiba, dia harus mengqadha puasa sepuluh hari dari bulan Ramadhan tahun lalu.
- Seseorang tidak boleh meremehkan pelaksanaan kafarah akan tetapi tidak harus langsung melaksanakan.
- Jika kafarah wajub atas seseorang dan sudah bertahun-tahun belum melaksanakannya, kafarahnya tetap sedia kala dan tidak bertambah.
- Jika tidak berpuasa karena uzur bepergian, dan setelah bulan Ramadhan tidak ada uzur lagi, akan tetapi sengaja tidak menqadha puasanya sampai bulan Ramadhan tahun berikutnya, maka selain harus mengqadha juga harus mengeluarkan satu mud (750 gram) makanan untuk setiap hari puasa qadhanya kepada fakir.
- Jika membatalkan puasa dengan perbuatan haram seperti istimna’ (masturbasi), maka berdasarkan ihtiyath wajib dia harus melaksanakan seluruh kafarah; yakni memerdekakan seorang budak, puasa dua bulan dan memberi makan enam puluh orang fakir. Jika dia tidak mampu membayar ketiga-tiganya, maka harus melaksanakan salah satunya yang dia mampu.
Pada hal-hal berikut ini, tidak ada kewajiban qadha juga kewajiban kafarah:
- Puasa-puasa yang tidak dikerjakan sebelum masuk usia baligh.
- Puasa-puasa ketika dalam keadaan kafir bagi orang yang baru masuk Islam, yakni jika seorang kafir masuk Islam, dia tidak wajib mengqadha puasa-puasa yang ditinggalkannyaa pada masa ia masih kafir.
- Orang tua yang tidak bisa berpuasa karena usianya yang sudah lanjut dan setelah bulan Ramadhan juga tidak mampu mengqadha puasanya. Namun, jika puasa itu berat dan susah bagi dirinya, maka untuk setiap harinya dia harus mengeluarkan satu mud (750 gram) makanan untuk orang fakir.
Puasa Qadha Ayah dan Ibu
Setelah wafat ayah, anak lelaki terbesar harus mengerjakan salat qadha dan puasa qadha ayahnya, dan berdasarkan ihtiyath mustaha juga salat qadha dan puasa qadha ibunya.
Sumber: Muhammad Falah Zadeh, Amuzesy-e Ahkam Wizeh-e Pesaran, Qom, 1379 HS.