Puasa Musafir

0
3668

GURUNMusafir adalah orang bepergian yang, selain harus meng-qashr (meringkas) salat empat rakaatnya menjadi dua rakaat, juga tidak boleh berpuasa, akan tetapi dia harus mengerjakan puasa qadha. Adapun musafir yang harus mengerjakan salat empat rakaatnya secara tamam (sempurna), seperti musafir yang pekerjaannya adalah bepergian, maka dia harus tetap berpuasa.

Hukum Puasa Musafir
Berikut ini beberapa hukum puasa musafir:

A. Dalam kondisi pergi
1. Pergi sebelum dzuhur: maka ketika sampai di haddu tarakhus, puasanya batal. Akan tetapi jika sebelum sampai haddu tarakhus dia membatalkan puasanya,  maka berdasarkan ihtiyath wajib dia harus membayar kaffarah. Haddu Tarakhus yaitu batas jarak yang darinya musafir tidak melihat lagi pagar tempat tinggalnya dan tidak mendengar lagi azan yang dikumandangkan di tempat tinggalnya.
2. Pergi setelah dzuhur: maka puasanya sah dan tidak boleh membatalkannya.

B. Dalam kondisi pulang
1. Sebelum dzuhur dia sampai di tempat tinggalnya atau di tempat yang dia berniat akan tinggal di sana selama sepuluh hari, maka:
a. Jika tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa, dia harus melanjutkan puasanya dan puasanya sah.
b. Dia telah mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa, maka dia tidak wajib berpuasa pada hari itu, akan tetapi harus meng-qadha-nya.
2. Setelah dzuhur dia sampai di tempat tinggalnya, maka puasanya batal dan harus meng-qadha-nya.

Catatan:
Bepergian pada bulan Ramadhan tidak apa-apa. Akan tetapi, jika untuk menghindar dari kewajiban puasa, maka hukum bepergian pada bulan itu adalah makruh.

Sumber: Muhammad Falah Zadeh, Amuzesy-e Ahkam Wizeh-e Pesaran, Dalil, Qom, 1379 HS

(Visited 1.270 times, 1 visits today)
Baca juga :   Hukum Berpuasa di Hari Asyura

Leave a reply