Khumus: Definisi dan Hukum-Hukumnya

0
1242

A. Definisi

Makna harfiah dari khumus adalah seperlima, sedangkan makna istilahnya adalah salah satu kewajiban penting dalam agama Islam yang berkaitan dengan harta benda yang harus dikeluarkan seperlimanya oleh orang-orang yang memenuhi persyaratan.

Catatan:

Pajak yang ditentukan berdasarkan undang-undang dan aturan-aturan pemerintah Republik Islam, meskipun pembayarannya diwajibkan atas orang-orang yang termasuk dalam aturan tersebut dan pajak bayaran setiap tahunnya tergolong sebagai pengeluaran kebutuhan hidup pada tahun tersebut, tetapi tidak tergolong dari khumus, melainkan atas mereka wajib untuk memberikan khumus secara mandiri dari pendapatan tahunan mereka yang melebihi kebutuhan hidup setahun. (Ajwibah al-Istifta’at, No. 1031)

B. Kewajiban Khumus

Kewajiban khumus merupakan salah satu prinsip Islam dan mengingkarinya akan menjadi penyebab kafir dan murtad bila meniscayakan pengingkaran risalah, pendustaan Nabi saw atau melecehkan syariat. (Ajwibah al-Istifta’at, No. 336)

Catatan:

Hanya karena ketidakmampuan atau kesulitan untuk membayar khumus tidak akan bisa menyebabkan keluarnya beban dan gugurnya kewajiban untuk membayarnya. Karena itu mereka yang (pernah) mempunyai kewajiban untuk membayar khumus dan hingga sekarang belum membayarkannya, kemudian saat ini mereka tidak memiliki kemampuan untuk itu atau sangat sulit bagi mereka untuk membayarnya, mereka tetap berkewajiban untuk membayarkan utang khumusnya kapan saja dia mempunyai kemampuan untuk itu dan orang ini bisa melakukannya dengan mendamaikan jumlah utangnya pada wali amr-khumus atau wakilnya untuk membayarnya secara bertahap berdasarkan perhitungan kemampuannya dari sisi jumlah dan waktu. (Ajwibah al-Istifta’at, No. 925 dan 1035)

Menunda pembayaran khumus dari tahun-khumus ke tahun lainnya adalah tidak diperbolehkan, meskipun kapan saja dia membayarkannya bisa dikatakan sebagai membayar utangnya. (Ajwibah al-Istifta’at, No. 976)

Bila pada harta benda milik seseorang yang belum balig terdapat harta yang dikenai wajib khumus (seperti barang tambang atau harta halal yang bercampur dengan harta haram) maka wali syar’i-nyalah yang berkewajiban membayarnya, kecuali khumus hasil dari laba perdagangan dengan harta bendanya atau hasil dari pendapatan penghasilannya, yang dalam keadaan ini pembayarannya tidak wajib atas walinya, melainkan berdasarkan ihtiyath (wajib) bila terdapat sisa dari laba yang dihasilkan maka pembayaran khumus wajib dilakukan oleh anak itu sendiri setelah mencapai usia taklif. (Ajwibah al-Istifta’at, No. 971 dan 1037)

Baca juga :   Kebiasaan apa yang Anda Lakukan setelah Salat; Langsung Pergi atau Berzikir?

Khumus hanya diwajibkan atas pribadi-pribadi dan tidak wajib atas negara, pemerintah, yayasan, bank dan sejenisnya. Karena itu bila sebuah yayasan mendapatkan keuntungan, maka setelah mengurangi pengeluaran tahunan tidak ada kewajiban untuk membayar khumus dari keuntungan. Lain halnya jika harta benda pemerintah, negara dan sebagainya tersebut adalah milik perorangan, maka pada keuntungannya akan terkena wajib khumus. (Ajwibah al-Istifta’at, No. 893, 944 dan 1033)

(Visited 96 times, 1 visits today)
Tagskhumus

Leave a reply