Kepeloporan Syiah dalam Tafsir Ahkam

ORANG PERTAMA yang menulis karya ilmiah di bidang tafsir ahkam, yakni ilmu tentang tafsir ayat-ayat hukum syariat, adalah Muhammad bin Saib Al-Kalbi, seorang sahabat Imam Muhammad Al-Baqir a.s. Dalam rangka menghimpun nama kitab-kitab yang ditulis berkenaan dengan tafsir ahkam, Ibn Nadim dalam Al-Fahrast mengatakan, “Kitab Ahkam Al-Qur’an yang ditulis oleh Al-Kalbi telah diriwayatkannya sendiri dari Ibn Abbas.“
Ibn Saib Al-Kalbi wafat pada tahun 146 H. Atas dasar ini, pendapat Suyuthi yang menyatakan bahwa Imam Syafi’i adalah orang pertama yang menulis di bidang ilmu tafsir ahkam dapat diragukan kebenarannya, sebab Imam Syafi’i wafat pada 204 H pada usia 54 tahun.
Begitu juga pendapat lain Suyuthi dalam Thabaqat Al-Nuhat; ia memastikan bahwa orang pertama yang menulis kitab tentang tafsir ahkam adalah Al-Qasim ibn Ishbagh bin Muhammad bin Yusuf Bayani Al-Qurthubi, seorang ulama Ahli Hadis dan pakar bahasa dari Andalusia. Pendapat ini tampak lemah mengingat Al-Qasim wafat pada 340 H.
Sumber: Hasan Shadr, Al-Syi’ah wa Funun Al-Islam, Qom, 2007