Islam dan Tantangan Zaman

Tatkala berbicara tentang masyarakat dan kehidupan sosial, kita pasti menyadari bahwa setiap manusia selalu memiliki kebutuhan hidup. Kita akui bahwa dengan sendirinya ia tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, umat manusia terdesak untuk memilih hidup secara berkelompok dan bersama-sama. Dengan demikian, lahirlah kehidupan sosial.
Jika kita juga berbicara mengenai hak-hak asasi manusia, kita juga akan menyadari bahwa sekelompok manusia yang hidup bersama akan mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup ketika mereka telah menciptakan aturan-aturan yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan tersebut. Dengan adanya peraturan-peraturan yang harus dijalankan semua orang ini, setiap orang dapat menerima hak-haknya, menikmati hidup dengan senang, dan mengambil bagian-bagian keuntungannya dari hasil kerja sama berkat adanya kehidupan sosial dan aturan-aturannya..
Dari dua premis di atas tadi kita dapat menarik kesimpulan bahwa faktor utama dalam terwujudnya kehidupan sosial dan aturan-aturannya adalah kebutuhan-kebutuhan vital manusia yang, jika tak terpenuhi, seorang pun tak akan dapat mempertahankan hidupnya. Jadi, pemenuhan kebutuhan hidup merupakan sebab terbentuknya kehidupan sosial serta dijalankannya aturan-aturan sosial. Tentu saja, jika kita menemukan sekelompok manusia yang hidup bersama akan tetapi segala aktivitas yang dilakukan oleh setiap anggotanya tidak memiliki hubungan dengan aktivitas yang lain, mereka tidak dapat disebut sebagai sekumpulan orang yang hidup bermasyarakat.
Begitu pula halnya dengan aturan-aturan yang keberadaan dan pengeksekusiannya tidak berpengaruh dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan sampainya umat manusia kepada kesempurnaan. Aturan-aturan seperti ini bukan aturan yang menguntungkan, yakni tidak dapat memenuhi kebutuhan umat manusia dan tidak dapat memberikan hak-hak yang layak kepada mereka. Aturan-aturan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, baik secara sempurna atau tidak, secara otomatis akan mudah diterima oleh mereka.
Semua bangsa memiliki aturan-aturan seperti ini, termasuk juga bangsa-bangsa yang hidupnya terbelakang. Hanya saja, aturan-aturan yang terdapat dalam sekelompok orang terbelakang berupa adat dan tradisi yang kebanyakan dihasilkan oleh sekian pengalaman yang terjadi secara kebetulan; atau mungkin juga dihasilkan oleh perintah dan larangan seorang tokoh yang berpengaruh atas mereka. Bagaimanapun, setiap bangsa dan kelompok pasti memiliki aturan-aturan yang harus mereka jalankan. Sampai sekarang kita juga sering menemukan beberapa kaum yang hidup dengan adat istiadat dan tradisi seperti ini. Yang menakjubkan, meskipun mereka hidup secara sederhana dan terbelakang, mereka jarang mengalami perpecahan dan ikhtilaf.
Bagi masyarakat berkembang dan beragama, aturan-aturan mereka adalah syariat agama. Jika mereka tidak beragama, secara langsung atau tidak terdapat aturan-aturan yang lahir dari pendapat kebanyakan mereka yang selalu jalankan. Singkat kata, kita tidak pernah menemukan sekelompok orang yang hidup bersama tetapi tidak memiliki aturan-aturan tertentu. Tidak hanya tidak pernah ditemukan, bahkan tidak akan bisa ditemukan.[RED]
Sumber:
Muhammad Husain Thabathaba’i, Islam va Insan-e Mu’asher, Majma’ Jahani Ahlul Bait, Qom, 1379 HS.