Islam, Agama Sempurna

0
820

Sebagian kalangan masih saja berpikir bahwa Islam adalah agama yang tidak sesuai dengan zaman sekarang dan tidak mampu meyesuaikan diri dengan tuntutan tempat dan zaman. Pernyataan tak beralasan dan tidak masuk akal. Ucapan seperti ini lebih mirip dengan ucapan yang keluar dari bibir penyair dari pada seorang filsuf.

Zaman tidak dapat menciptakan perubahan total yang menyebabkan berubahnya semua hukum-hukum kehidupan yang harus dijalankan umat manusia. Siang dan malam yang kita rasakan di hari ini sama seperti siang dan malam ribuan tahun yang lalu. Tanah, langit, udara, dan selainnya, sama seperti yang pernah ada ribuan tahun yang lalu. Yang berubah adalah pola kehidupan umat manusia yang semakin canggih dan hari demi hari semakin banyak hal-hal yang perlu dibenahi dan dirubah. Dengan perkembangannya, kini umat manusia mampu memburu kenikmatan-kenikmatan yang dahulu kala sama sekali tidak pernah terlintas di pikiran para raja dan kini selalu terbayang di pikiran para pengemis dan orang-orang jalanan.

Perubahan pola pikir umat manusia sama seperti perubahan pola pikir seorang individu manusia yang disebabkan oleh selalu bergantinya kondisi kehidupan. Seorang pengemis yang tak punya apa-apa, senantiasa memilikirkan perutnya dan lupa akan segala hal. Begitu ia mampu menelan sesuap makanan, ia mulai memikirkan pakaian. Begitu ia mampu membeli pakaian, ia mulai memikirkan tempat tinggal dan kemudian berkeluarga. Setelah itu ia mulai memikirkan anak-anak. Setelah itu ia mulai berencana untuk mengembangkan keuangan keluarganya. Lalu ia berpikiran untuk menimbun kekayaan sebanyak-banyaknya. Kemudian ia ingin menikmati apa saja; dan seterusnya.

Sekarang, hukum-hukum sosial telah menjadikan kemauan mayoritas masyarakat sebagai landasannya. Meski tidak sesuai dengan kemaslahatan hidup yang sebenarnya perhukum-perhukum tersebut tetap dijalankan; dan jika seandainya sesuai dengan kemaslahatan bersama, tetap saja keinginan minoritas masyarakat tidak dipedulikan karenanya. Tetapi hukum-hukum Islam tidak seperti ini. Ia menjadikan jiwa Manusia Alami (menurut istilah Al -Quran adalah “fitrah manusiai”) sebagai landasan hukum-hukum hidup umat manusia. Yakni Islam peduli dengan wujud alamiah manusia dengan segala apa yang ia miliki dalam menciptakan hukum dan perhukum.

Baca juga :   Cara Mudah Mengenal Allah (2): Amati Diri Sendiri!

Islam peduli dengan kebutuhan-kebutuhan alamiah umat manusia yang telah ditunjukkan oleh fitrah manusiawi mereka; kemudian sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan tersebut, Islam meletakkan hukum-hukum hakiki yang layak untuk dijalankan. Dengan demikian, tujuan diletakkannya hukum-hukum hidup dalam Islam, adalah pemenuhan kebutuhan-kebutuhan manusiawi yang sebenarnya; entah sesuai dengan keinginan mayoritas masyarakat atau pun tidak. Ahukum-hukum inilah yang disebut Islam sebagai syariat; dan menurutnya, syariat tidak dapat berubah dan dirubah. Selama manusia adalah manusia, kebutuhan-kebutuhan manusiawinya akan tetap sama dan tidak akan berubah.

Selain memiliki hukum-hukum tetap bernama syariat, Islam juga memiliki hukum-hukum lain yang dapat dirubah; yaitu hukum-hukum yang berkaitang dengan perubahan gaya hidup umat manusia. Dengan berkembangnya gaya hidup umat manusia, hukum-hukum ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan tersebut. Hubungan hukum-hukum ini dengan hukum-hukum tetap, yakni syariat, seperti hubungan antara hukum-hukum majelis permusyawaratan yang dapat dihapus dengan undang-undang dasar negara yang tidak dapat diubah.

Islam memberikan wewenang kepada seorang wali amr dalam pemerintahan beragama untuk mengurusi hukum-hukum yang berkenaan dengan kebutuhan zaman dan perkembangan kehidupan manusia. Sesuai dengan kemaslahatan zaman, dan sesuai dengan kebutuhan bersama, ia dapat memberikan beberapa keputusan dalam penciptaan hukum kemudian menjalankannya. Selama kemaslahatan masih ada, hukum-hukum tersebut masih layak untuk dijalankan. Dan sebaliknya, ketika kemaslahatan sudah tiada, maka hukum-hukum tersebut tak perlu lagi dijalankan. Lain halnya dengan hukum-hukum Ilahi yang bernama syariat; hukum-hukum ini tak dapat dirubah sedikitpun.

Dengan keterangan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa Islam memiliki dua macam hukum:

Pertama, hukum-hukum tetap yang telah diciptakan berdasarkan tabiat alamiah manusia dan disebut dengan syariat; dan yang kedua, adalah hukum-hukum yang dapat dirubah sesuai dengan perubahan kemaslahatan dan tuntutan zaman; seperti hukum-hukum lalu lintas.

Baca juga :   Garis-garis Umum Akidah Syiah (2): Kenabian

Dahulu kala, di saat umat mansia hanya mampu mengendarai kuda, onta dan keledai untuk bepergian, mereka tidak membutuhkan hukum-hukum lalu lintas sebanyak saat ini. Tapi kini, sarana transportasi umat manusia telah berkembang pesat. Mereka mampu bepergian melalui jalan darat, bawah tanah, laut, dan bahkan udara! Dengan demikian di zaman ini kita membutuhkan banyak sekali hukum-hukum lalu lintas yang sangat rumit. Dengan demikian, pernyataan “Islam adalah agama yang tidak sesuai dengan zaman sekarang dan tidak mampu meyesuaikan diri dengan tuntutan tempat dan zaman” adalah pernyataan yang tidak berdasar.

Ayat “… Akan tetapi rasul Allah dan penutup para nabi …” (QS. Al-Ahzab: 40.) menerangkan akhir kenabian pada Nabi Muhammad SAW, begitu pula ayat-ayat berikut ini menerangkan harus dijalankannya ajaran Islam sampai Hari Kiamat, seperti ayat yang berbunyi:

… telah diwahyukan kepadaku Al -Qur’an ini supaya aku memperingatkan kalian dan orang-orang yang mana Al-Qur’an sampai kepada mereka … (Al-An’am: 19).
… dan sesungguhnya (Al-Qur’an) adalah kitab mulia. Tak ada kebatilan sedikitpun yang datang darinya … (QS. Al-Nahl: 89).

Karena, kalau saja agama Islam adalah ajaran yang harus dijalankan sampai Hari Kiamat, maka secara otomatis kita dapat memastikan bahwa Nabi Muhammad Saw adalah nabi terakhir yang tidak ada nabi lagi yang akan datang setelahnya. Begitu juga ayat-ayat yang menerangkan keutamaan Al-Qur’an di atas kitab-kitab langit yang lain, seperti ayat:

… dan kami turunkan Al-Qur’an kepadamu sebagai penjelas segala sesuatu … (QS. Al-Nahl: 89.)
Dan telah kami turunkan Al-Qur’an kepadamu dengan kebenaran sebagai pembenar kitab-kitab suci kalian serta menjaganya … (QS. Al-Maidah: 48).
Allah telah menjadikan agama ini sebagai syariat yang mana sebelumnya pernah diperintahkan kepada Nuh, dan hal-hal yang telah kami wahyukan kepadamu juga pernah kami wahyukan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa … (QS. Al-Syura: 13).

Baca juga :   Garis-garis Umum Akidah Syiah (1) : Tauhid

Dengan demikian, ayat yang menerangkan keutamaan Nabi Muhammad SAW di atas para nabi yang lain juga menerangkan akhir kenabian pada beliau, juga menegaskan keharusan menerapan ajaran Islam sampai akhir zaman. Sesungguhnya kandungan Al-Qur’an tak lain adalah ajaran Nabi Muhammad SAW, dan harga diri serta keutamaan beliau adalah harga dan nilai ajarannya.

Sumber: Muhammad Husain Thabathaba’i, Islam wa Insan-e Mu’asher, Qom, 1379 HS.

(Visited 136 times, 1 visits today)
Tagskalam

Leave a reply