Hukum-hukum seputar Pornografi; bolehkah Melihat Gambar Porno non-Muslim?

STUDISYIAH.COM–Di antara pertanyaan seputar ponografi ialah melihat gambar cabul dan porno non-Muslim dan tidak dikenal di internet dan di media lainnya; apa hukumnya?
Melihat gambar-gambar cabul dan porno non-Muslim dan tidak dikenal, apabila dapat membangkitkan syahwat dan dengan tujuan menikmatinya, atau dapat menyebabkan kerusakan moral, yakni dapat mendorng seseorang kepada maksiat, maka menurut semua Ayatullah Agung hukumnya adalah haram.[1]
Bahkan, sebagian ayatullah agung memandang bahwa perbuatan itu hukumnya haram meskipun syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, yaitu membangkitkan syahwat, dengan tujuan mencari menikmati, dan menimbulkan kerusakan moral. Dengan kata lain, melihat gambar-gambar porno itu secara mutlak hukumnya haram[2].
Ayatullah agung seperti: Ayatullah Bahjat ra., berpandangan bahwa terdapat perbedaan antara melihat foto dan menonton film porno. Menonton film porno secara mutlak hukumnya haram, terlepas apakah hal itu dapat membangkitkan syahwat ataupun tidak, pemainnya itu muslim ataupun non-muslim, dikenal ataupun tidak, dan menyebabkan kerusakan moral ataupun tidak.[3]
Berikut ini perhatikan dua pertanyaan hukum dari kitab Risalah Daneshju’i:
Pertanyaan no.1: Apa hukum melihat film porno yang kebanyakan dimainkan oleh aktor non-muslim dan tidak membangkitkan syahwat seseorang?
Jawab: Seluruh ayatullah agung, selain Ayatullah Tabrizi dan Sistani, berfatwa: mengingat bahwa melihat film semacam itu biasanya dapat membangkitkan syahwat dan sebagai pendahuluan untuk perbuatan maksiat, maka hukumnya adalah haram [4].
Ayatullah Agung Tabrizi: Melihat film-film yang dapat membangkitkan syahwat untuk melakukan perbuatan haram atau dapat menyebarkan kerusakan moral di masyarakat hukumnya adalah haram[5].
Ayatullah Agung Sistani: melihat dengan syahwat dan khawatir terjerumus dalam perbuatan haram adalah haram hukumnya. Demikian pula haram hukumnya secara kehati-hatian yang wajib sekalipun melihatnya tanpa syahwat dan khawatir terjerumus kepada perbuatan haram [6].
Pertanyaan no. 2: Ketika membuka internet, terkadang di pinggir sebagian halaman tampil gambar-gambar cabul sehingga terlihat oleh kita. Bagaimana menurut Anda?
Jawab: Imam Khomeini, Tabrizi, Khamene’i, Sistani, Fadhil dan Wahid: Apabila secara kebetulan dan tanpa disengaja pandangan Anda tertuju ke arah itu, maka tidak ada masalah. Tetapi, jika melihatnya dengan tujuan menikmati, maka haram hukumnya. Dan secara kehati-hatian yang wajib (ihtiyath wajib), sekalipun tanpa ada unsur menikmati, tetapi ada khawatir terjerumus kepada maksiat, maka haram hukumnya.[7]
Bahjat, Shafi, Makarim dan Nuri: apabila secara kebetulan pandangan Anda tertuju ke arah itu, maka tidak ada masalah. Tetapi melihatnya dengan sengaja (sekalipun tanpa unsur menikmati, hukumnya adalah haram.[8]
Referensi:
[1] . Istiftâ kepada kantor Marja’ Taklid Ayatullah Khamene’i, Bahjat, Makarim dan Fadhil.
[2] . Istiftâ kepada kantor Ayatullah Khamene’i.
[3] . Istiftâ kepada kantor Ayatullah Bahjat Ra.
[4]. Khamene’i, Ajwibatu al-Istiftâ’at, S.1187, Shafi, Jâmi’ al-Ahkâm, J.2, hal. 1717, adhil, Jami’ al-Masail, J.1, S.1729 dan 1731, Makarim, Istiftâ’at, J.1, S.778 dan 782, Istiftâ kepada kantor Ayatullah Nuri, Imam, Bahjat dan Wahid.
[5] . Tabrizi, Istiftât, S. 1603 dan 1605, Shirat al-Najah, J.5, S. 1129.
[6] . //sistani.org, (film) Soal no. 4.
[7] . Imam Khomeini, Ta’liqât ala al-‘Urwah, (Ahkâm Takhalli), M. 2, Makarim, Istiftâ’, J.2, hal.1033 dan Ta’liqât ala al’Urwah, (Ahkam Takhalli), M.2, Shafi, Jâmi’ al-Ahkâm, J. 2, hal. 1707, Nuri, Al-Ta’liqât ala al’Urwah, (Ahkâm Takhalli), M.2, Istiftâ kepada kantor: Bahjat, Sistani. Ta’liqât ala al-‘Urwah, (Ahkam al-Takhalli), M.2 dan sistani.org, (Tashwir), S. 1 dan 2, Tabrizi, Shirat al-Najah, J. 3, hal. 778, Khamene’i, Ajwibatu al-Istiftâ’at, S. 1314, Fadhil, Jâmi’ al-Masâil, J. 1 hal. 1731.
[8] . Sayyid Mujtaba, Risâlah Dâneshju’i, hal. 205 dan 206.