Beberapa Hukum seputar Puasa Musafir

0
1581

STUDISYIAH.COM–Puasa musafir yaitu puasanya orang yang bepergian, berada dalam perjalanan. Apa saja hukum-hukumnya? Kapan seorang musafir (yang bepergian) boleh berpuasa dan kapan ia tidak boleh berpuasa? Berikut ini beberapa hukum yang terkait dengan puasa musafir sesuai fatwa Imam Agung Ali Khamenei.

1. Seseorang yang melakukan perjalanan pada bulan suci Ramadan, pada setiap perjalanan yang menyebabkan salat menjadi qasar, maka ia tidak boleh berpuasa, dan dalam keadaan dimana ia harus melakukan salatnya secara sempurna (tidak qasar), seperti musafir yang berniat tinggal di suatu tempat selama sepuluh hari atau perjalanannya merupakan pekerjaannya, maka ia wajib berpuasa (kecuali pada kasus-kasus yang terkecualikan). (Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Puasa, Masalah 95)

2. Bila pelaku puasa melakukan perjalanan setelah Zuhur, maka dia harus menyelesaikan puasanya. Tetapi, jika dia melakukannya sebelum zuhur, maka puasanya menjadi batal, namun sebelum sampai pada batas tarakhkhush dia tidak boleh melakukan ifthar (melalukan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dll.). Jika dia telah ifthar sebelum itu (sebelum mencapai batas tarakhkhush) maka berdasarkan ihtiyath (kehatian-hatian yang wajib) dia harus membayar kafarat (karena alasan berbuka puasa secara sengaja pada puasa bulan Ramadan). (Ajwibah al-Istifta’at, No. 798, dan Istifta’ dari Kantor Rahbar)

3. Jika sebelum zuhur seorang musafir telah sampai di watan (tempat tinggal)-nya atau di tempat yang dia berniat tinggal selama sepuluh hari, sementara hingga saat itu dia belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, maka dia harus tetap berpuasa. Jika dia telah melakukannya, berarti dia wajib untuk mengqhadanya setelah itu. Tetapi bila dia tiba di tempat tujuannya setelah zuhur, maka tidak ada kebolehan baginya untuk melakukan puasanya. (Ajwibah al-Istifta’at, No. 738)

Baca juga :   Hak Manusia atas Dirinya Sendiri (1)

4. Melakukan perjalanan di bulan Ramadan adalah boleh meskipun dengan niat melarikan diri dari puasa Ramadan. Tentunya akan lebih baik bila tidak pergi melakukan perjalanan, kecuali jika perjalanan ini merupakan suatu hal yang baik atau sangat penting (Ajwibah al-Istifta’at, No. 742, dan Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Puasa, Masalah 96).

Catatan Penting

5. Seorang musafir yang memutuskan melakukan iktikaf di Masjidil Haram, jika dia berniat tinggal selama sepuluh hari di Mekkah Mukarramah atau bernazar akan melakukan puasa dalam perjalanan, maka wajib atasnya setelah berpuasa selama dua hari untuk melengkapi puasa iktikafnya menjadi tiga hari. Tetapi bila tidak berniat tinggal atau tidak memiliki nazar untuk puasa di perjalanan, maka puasanya dalam perjalanan adalah tidak sah. Dengan ketidaksahan puasa berarti sahnya iktikaf pun akan rusak. (Ajwibah al-Istifta’at, No. 833)

(Visited 487 times, 1 visits today)

Leave a reply