Hukum-hukum Mengkada dan Mengganti Puasa

0
622

Seseorang yang selama beberapa hari berada dalam keadaan tak sadar atau koma dan meninggalkan puasa wajibnya, maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengkada puasanya tersebut. (Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Puasa, Masalah 81)

Seseorang yang meninggalkan puasa karena mabuk, misalnya tidak melakukan niat berpuasa karena mabuk, meskipun dia melakukan imsak pada keseluruhan hari, dia tetap dikenai kewajiban untuk mengkada puasa yang telah dia tinggalkan. (Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Puasa, Masalah 82)

Seseorang yang melakukan niat berpuasa tetapi setelah itu dia mabuk dan seluruh hari atau sebagian darinya dia lalui dalam keadaan mabuk, berdasarkan ihtiyath wajib dia harus mengkada puasanya hari itu, khususnya jika mabuk yang dialaminya adalah mabuk dalam tingkatan yang dahsyat sehingga menyebabkan hilangnya akal. (Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Puasa, Masalah 83)

Catatan:
Pada masalah ini dan masalah sebelumnya tidak ada perbedaan antara apakah pemakaian bahan yang memabukkan merupakan hal yang haram baginya atau karena alasan penyakit atau ketiadaan informasi terhadap masalah, ataupun bahan yang memabukkan tersebut sebenarnya halal. (Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Puasa, Masalah 83)
Hari-hari yang di dalamnya wanita tidak berpuasa karena haid atau melahirkan, maka puasa-puasanya tersebut harus diakada setelah bulan Ramadan. (Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Puasa, Masalah 84)

Seseorang yang tidak melakukan puasa Ramadan beberapa hari karena suatu halangan dan dia tidak mengetahui berapa jumlahnya, misalnya dia tidak mengetahui apakah dia pergi melakukan perjalanan pada hari ke dua puluh lima bulan Ramadan sehingga misalnya jumlah hari ketika dia meninggalkan puasa adalah enam hari, ataukah pada hari ke dua puluh enam sehingga dia hanya meninggalkan puasanya selama lima hari, maka dia bisa mengkada puasanya dengan jumlah yang lebih sedikit. Tetapi bila dia mengetahui mulainya halangan (misalnya safar) seperti dia mengetahui bahwa dia pergi safar pada hari kelima tetapi dia tidak mengetahui apakah dia kembali pada malam kesepuluh (sehingga dia meninggalkan puasanya selama lima hari) ataukah malam kesebelas (sehingga dia meninggalkan puasanya selama enam hari), maka dalam keadaan ini ihtiyath wajib dia harus mengkada dalam jumlah yang lebih besar. (Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Puasa, Masalah 86)

Baca juga :   Puasa Qadha dan Kafarah Puasa

Bila seseorang memiliki kada puasa dari beberapa bulan Ramadan, maka tidak ada masalah bila dia mengkada puasanya yang manapun terlebih dahulu. Namun, bila waktu kada untuk Ramadan terakhir telah sempit, misalnya dia mempunyai kada lima hari dari Ramadan terakhir dan waktu yang tersisa hingga Ramadan berikutnya tinggal lima hari, dalam keadaan ini ihtiyath wajib untuk mengkada puasa Ramadan yang terakhir. (Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Puasa, Masalah 86)

Seseorang yang tengah melakukan puasa kada Ramadan bisa melakukan ifthar sebelum zuhur dengan syarat waktu untuk kada tidak sempit tetapi dia tidak bisa melakukan hal ini setelah zuhur. (Ajwibah al-Istifta’at, No. 805)
Jika seseorang tidak berpuasa Ramadan karena sakit dan penyakitnya berlanjut hingga bulan Ramadan tahun berikutnya maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengkada puasa yang ditinggalkannya. Namun, bila disebabkan halangan lainnya (misalnya karena melakukan perjalanan) dan halangannya berlanjut hingga tahun berikutnya maka dia (hanya) wajib untuk mengkada puasa-puasa Ramadan yang tidak dilakukannya. Demikian juga bila ia tidak berpuasa karena alasan sakit, namun setelah sembuh dari penyakitnya ia masih tidak bisa berpuasa karena halangan lain seperti melakukan perjalanan (safar). (Ajwibah al-Istifta’at, No. 736, 749, 752 dan 810)

Satu poin berkenaan dengan kada puasa
Ketidakmampuan melakukan puasa dan puasa kada hanya karena kelemahan dan ketidakmampuan fisik tidak akan menggugurkan kewajibannya untuk melakukan kadanya. Karena itu, seorang putri yang telah sampai pada usia taklif dan karena kelemahan jasmaninya tidak mampu berpuasa dan hingga bulan Ramadan tahun berikutnya belum melaksanakan kada puasanya, tetap wajib untuk mengkada puasa-puasa yang ditinggalkannya. Demikian juga bagi seseorang yang tidak berpuasa selama beberapa tahun dan telah bertobat, kembali ke jalan Allah dan memutuskan untuk menggantinya maka dia wajib untuk mengkada puasa-puasa yang ditinggalkannya. Bila tidak mampu, maka kada puasa ini tetap tidak akan gugur darinya dan akan tetap berada dalam tanggungannya. (Ajwibah al-Istifta’at, No. 736, 749, 752, 810 dan 811)

Baca juga :   Hukum-hukum Puasa (1)
(Visited 75 times, 1 visits today)

Leave a reply