Filosofi Zakat

0
1516

BERTOLAK DARI fakta bahwa Islam tidak muncul dalam bentuk sebuah perguruan yang hanya mengelola aspek-aspek akhlak, akidah ataupun filsafat, akan tetapi menapakkan kakinya sebagai sebuah “agama sempurna” yang di dalamnya telah mengantisipasi seluruh kebutuhan material dan spiritual manusia.

Islam telah ada sejak zaman Rasululullah saw dengan terbentuknya pemerintahan bersama; Islam mempunyai perhatian yang khusus terhadap orang-orang miskin; Islam senantiasa memerangi perbedaan kasta dalam tingkatan sosial, maka jelaslah bahwa peran Baitul Mal, khususnya zakat sebagai salah satu dari sumber Baitul Mal ini pastilah memegang peran yang teramat krusial.

 Tidak ada keraguan lagi bahwa masyarakat mempunyai orang-orang yang kehilangan pekerjaan, sakit, cacat jasmani, dan juga para yatim yang tidak memiliki pelindung dan lain sebagainya, yang tentunya merupakan problema yang perlu mendapat perhatian dan solusi.

Demikian juga, untuk mempertahankan ketahanan intern dalam menghadapi serangan musuh, negara pun membutuhkan kehadiran para tentara yang siap untuk berjihad di mana kompleksitas biaya untuk mereka ini dibebankan di atas pundak pemerintah.

Demikian juga dengan para pegawai pemerintahan Islam, pekerja sosial, kehakiman, fasilitas-fasilitas komunikasi, dan pusat penyebaran agama, masing-masing membutuhkan pembiayaan yang tanpa adanya penopang harta yang teratur dan meyakinkan, maka hal ini tidak akan mampu bertahan lama.

Dengan dasar ini, di dalam Islam, persoalan zakat yang pada hakikatnya merupakan sebuah bentuk “pajak penghasilan dan produksi” dan “pajak atas kekayaan yang tidak bergerak”, mendapatkan perhatian yang khusus. Hal ini karena zakat berada dalam jajaran ibdah paling penting dan dalam banyak hal, zakat telah disebutkan pula secara bersama-sama dengan shalat dan bahkan, termasuk salah satu syarat bagi terkabulnya shalat yang dilakukan oleh seseorang.

Baca juga :   Metode Menentukan Awal Bulan

Orang-orang yang enggan dan mengingkarri pemberian zakat dianggap sebagai orang-orang yang murtad. Mereka harus dinasehati dengan cara yang baik dan lembut. Apabila dengan menasehati tidak memberikan pengaruh yang nyata, maka dibenarkan kita meminta bantuan dari pihak aparat keamanan. Berkaitan dengan hal ini, terdapat sebuah kisah terkenal tentang ashâb ar-r’iddah (kelompok yang enggan menunaikan zakat) setelah wafatnya Rasul saw. Khalifah masa itu bangkit untuk melawan mereka, dan bahkan, Imam Ali bin Abi Thalib as menandatangani perlawanan ini dan secara khusus beliau menjadi salah satu dari pemegang bendera di medan perang. Kisah angat terkenal dalam sejarah Islam.

Dalam sebuah riwayat, Imam ash-Shadiq as berkata, “Barangsiapa enggan membayarkan satu qirath dari zakatnya, maka ia bukanlah seorang Mukmin, bukan pula seorang Muslim, dan tidak ada karamah (kehormatan) padanya” (Wasa’il Al-Syi’ah, jld. 6, hlm. 20, bab 4, hadis ke-9).

Menarik untuk diperhatikan, bahwa dalam begitu banyak riwayat yang autentik, ukuran zakat ini telah ditentukan secara cermat dan teliti di dalam Islam, sehingga apabila keseluruhan muslim menunaikan zakat dari kekayaannya dengan cara yang benar dan sempurna, maka bisa dipastikan tidak akan ada lagi seorang pun di dunia ini yang hidup dalam keadaan fakir

Dalam salah satu hadis, Imam ash-Shadiq as berkata, “Apabila seluruh masyarakat menunaikan zakat dari kekayaan mereka, maka tidak akan tersisa seorang muslim pun yang berada dalam keadaan fakir dan kekurangan. Dan sesungguhnya tidak akan ada orang yang fakir, kekurangan, kelaparan, dan hidup tanpa pakaian di dalam sebuah masyarakat, kecuali karena dosa-dosa orang-orang yang kaya” (ibid, hlm. 4, bab 1 dari Bab-bab Zakat, hadis ke-6).

Baca juga :   Hukum-Hukum Seputar Zakat Fitrah

Dan dari berbagai riwayat bisa pula kita simpulkan bahwa pembayaran zakat akan menyebabkan terjaganya kekayaan dan memperkuat fundamen kekayaan itu sendiri, sedemikian rupa sehingga apabila masyarakat melupakan prinsip penting Islam ini, hal itu akan memunculkan jurang pemisah yang amat dalam antara kelompok-kelompok sosial yang ada. Dan hal ini tentu saja bisa menjadi sebuah lonceng bahaya bagi kekayaan yang dimiliki oleh orang-orang yang berkecukupan.

Dalam sebuah hadis, Imam Musa bin Ja’far as berkata, “Jagalah kekayaan Kamu dengan cara membayar zakat” (Wasa’il Al-Syi’ah, jld. 6, hlm. 6, Bab 1, dari Bab-bab Zakat, hadis ke-11).

Kandungan makna semacam ini banyak pula ditemukan dalam hadis-hadis lain yang dinukil dari Rasulallah saw dan Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib a.s. (Tafsir Nemuneh, jld. 8, hlm. 10).

(Visited 168 times, 1 visits today)

Leave a reply