
Ada tujuh (7) hal yang wajib dikeluarkan khumusnya, yakni 20 persennya:
1. Pendapatan (keuntungan kerja), yakni sisa pendapatan hasil usaha selama satu tahun.
2. Barang tambang
3. Harta karun
4. Harta halal yang bercampur dengan haram
5. Perhiasan yang didapatkan melalui menyelam di laut
6. Harta rampasan perang (ghanimah)
7. Tanah yang dibeli oleh kafir dzimmi dari orang Muslim
(Visited 184 times, 1 visits today)
Post Views:
488
Tagskhumus
Leave a reply Batalkan balasan
-
Kandungan Pidato Sayyidah Fathimah a.s.
28 November 2016 -
Hukum Puasa (2): Yang Membatalkan Puasa
22 Juni 2015 -
Definisi Ilmu Hadis-Dirayah
24 Juni 2015
Latest Posts
-
Ali bin Abi Thalib dan Filsafat Jiwa
19 April 2022 -
Ayat Kursi: Satu Ayat atau Tiga Ayat?
25 Juni 2020 -
Imam Khomeini: Perjalanan dari Nol Menuju Nol
5 Juni 2020
Popular View
-
Tahukah Anda Siapa Penemu Ilmu Tajwid?
15 Januari 2017 -
Hubungan Al-Quran dan Hadis dengan Filsafat
15 Desember 2016 -
Teks Ziarah Asyura
13 Juni 2015 -
Tujuan dan Manfaat Ilmu Hadis-Dirayah
24 Juni 2015 -
Cara Melaksanakan Shalat Malam
10 Agustus 2015
Studi Islam
- Akhlak (10)
- Tasawuf (12)
- Tafsir Quran (23)
- Interdisiplin (26)
- Ilmu Hadis (33)
- Filsafat (37)
- Fiqih-Ushul Fiqih (42)
- Kalam (44)
Isu dan Kritik
Random Posting
Cara Melaksanakan Salat Ied: Idul Fitri dan Idul Adha
22 Mei 2020Lailatul Qadar (2)
9 Juli 2015Amalan-amalan Hari Raya Idul Ghadir
13 Juni 2015Keadilan dalam Perspektif Imam Ali bin Abi Thalib a.s.
12 Mei 2015Dalil Akal sebagai Sumber Hukum َAgama
22 Juli 2015
Raja tanpa Kerajaan
03:38
STUDI ISLAM
- Akhlak (10)
- Filsafat (37)
- Fiqih-Ushul Fiqih (42)
- Ilmu Hadis (33)
- Interdisiplin (26)
- Kalam (44)
- Tafsir Quran (23)
- Tasawuf (12)