
Ada tujuh (7) hal yang wajib dikeluarkan khumusnya, yakni 20 persennya:
1. Pendapatan (keuntungan kerja), yakni sisa pendapatan hasil usaha selama satu tahun.
2. Barang tambang
3. Harta karun
4. Harta halal yang bercampur dengan haram
5. Perhiasan yang didapatkan melalui menyelam di laut
6. Harta rampasan perang (ghanimah)
7. Tanah yang dibeli oleh kafir dzimmi dari orang Muslim
(Visited 56 times, 1 visits today)
Post Views:
327
Tagskhumus
Leave a reply Batalkan balasan
-
Dosa Besar dan Kriterianya
22 Juli 2015 -
Islam dan Sekularisme (1): Pengertian
8 Maret 2017 -
Doa Menjelang Imsak
13 Juni 2015
Latest Posts
-
Ayat Kursi: Satu Ayat atau Tiga Ayat?
25 Juni 2020 -
Imam Khomeini: Perjalanan dari Nol Menuju Nol
5 Juni 2020
Popular View
-
Tahukah Anda Siapa Penemu Ilmu Tajwid?
15 Januari 2017 -
Tujuan dan Manfaat Ilmu Hadis-Dirayah
24 Juni 2015 -
Hubungan Al-Quran dan Hadis dengan Filsafat
15 Desember 2016 -
Cara Melaksanakan Shalat Malam
10 Agustus 2015
Studi Islam
- Akhlak (10)
- Tasawuf (12)
- Tafsir Quran (23)
- Interdisiplin (26)
- Ilmu Hadis (33)
- Filsafat (36)
- Fiqih-Ushul Fiqih (42)
- Kalam (44)
Isu dan Kritik
Random Posting
Tokoh Ulumul Quran Syiah dari Kalangan Tabi’in
2 Juli 2015Ayatullah Muhammad Hussein Fadhullah: Ulama Mufasir Pejuang Gigih
12 Januari 2017Imam Musa Sadr: Ulama Pengayom Umat
2 Januari 2017Alih-alih Merasa Dihina Soroush, Faqih Sufi Ternama Iran ini malah Minta Doa
1 Juli 2020Tafsir “Wajah” Allah
3 Agustus 2015
STUDI ISLAM
- Akhlak (10)
- Filsafat (36)
- Fiqih-Ushul Fiqih (42)
- Ilmu Hadis (33)
- Interdisiplin (26)
- Kalam (44)
- Tafsir Quran (23)
- Tasawuf (12)